Struktur Organisasi Gerakan Pramuka - Gerakan Pramuka sebagai
sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki
struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi
Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka. |
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka setelah disempurnakan
Keterangan Singkat :
- Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah,
Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai
pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis
Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode
Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih
berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan.
Demikianlah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka, sedikit rumit untuk dibahas namun begitu mudah untuk di memahaminya.Baca juga artikel saya tetntang Tingkatan pramuka.
Selamat memandu ^-^
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap
Gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
34
Majelis Pembimbing yang disingkat MABI adalah suatu badan dalam
Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep, satuan, kwartir
bersangkutan.
Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari
unsur-unsur orang tua, anggota muda dan anggota dewasa muda atau
anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka
serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta
mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih
dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua
Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah
setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing
Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap
Gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
34
Majelis Pembimbing yang disingkat MABI adalah suatu badan dalam
Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep, satuan, kwartir
bersangkutan.
Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari
unsur-unsur orang tua, anggota muda dan anggota dewasa muda atau
anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka
serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta
mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih
dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua
Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah
setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing
Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
sumber : http://materi-pramuka-indonesia.blogspot.com/2012/07/pengertian-pramuka-kepramukaan-dan.html
1 Comments